Terindikasi telah memberikan keterangan palsu, perseteruan antara selebgram Rea Wiradinata dan Noverizky rupanya masih belum usai.
Perseteruan antara pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu dan selebgram serta pengusaha Rea Wiradinata masih terus berlanjut. Noverizky mengklaim memiliki bukti baru yang dapat membantah semua pernyataan Rea Wiradinata mengenai asal-muasal uang sebesar Rp2,5 miliar.
Sebelumnya, Rea mengklaim bahwa uang tersebut merupakan titipan dari pengusaha Malaysia bernama Mohammad Shaheen bin Sidek. Namun, informasi terbaru dari Mohammad Shaheen kepada pengadilan di Malaysia menyatakan bahwa uang tersebut sebenarnya merupakan bagian dari legal fee atau biaya jasa pendampingan hukum yang diberikan kepada Noverizky.
BACA JUGA : Natasha Wilona Mampu Melihat Kematian dalam Series Happy Birth-Die, Tayang di Vidio 12 Januari 2024
“Nyatakan bahwa uang yang ditransfer ke saya adalah uang legal fee dan bukan uang titipan sebagaimana didalilkan saudari Rea. Hal itu tertuang dalam persidangan di Malaysia. Dia menyampaikan pernyataan itu di bawah sumpah,” ungkap Noverizky dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.
1. Rea Diduga Berbohong
Dengan pernyataan ini, Noverizky menegaskan bahwa keterangan Rea Wiradinata selama ini diduga berbohong. Ia menyebut Rea terindikasi memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sidang PKPU beberapa waktu lalu.
“Saat di-BAP di Polres Jaksel, dia diduga memberikan keterangan palsu dengan menyebut bahwa uang yang dipinjamnya dari saya adalah uang titipan dari Shaheen,” ujar Noverizky.
“Begitu juga saat dia membuat laporan terhadap saya di Polda Metro Jaya apikjitu maupun saat dia memberikan keterangan di sidang PKPU. Apa yang dilakukan Rea ini telah mencederai hukum,” tambahnya.
2. Noverizky Merasa Namanya Dicemarkan
Noverizky merasa namanya telah dicemarkan oleh Rea dengan memberikan keterangan yang tidak benar. Padahal, menurut Noverizky, dia telah berbaik hati meminjamkan uang sejumlah Rp2,5 miliar kepada Rea dengan adanya perjanjian tertulis.
Sebelumnya, Rea Nurul Rizkia Wiradinata menuduh Noverizky menahan uang bisnis yang seharusnya diterimanya dari Mohammad Shaheen bin Sidek. Namun, Noverizky menjelaskan bahwa uang sebesar Rp6,4 miliar yang dikirimkan Shaheen kepadanya bukanlah uang bisnis, melainkan tarif jasa pendampingan hukum yang dia berikan.